Sekedar sharing dari apa yang saya baca. Tanggal 1 November besok adalah mulai diberlakukannya PERDA no. 2 / 2005 tentang pencemaran udara. Sebelumnya tahun 2008 sudah disosialisasikan melalui operasi teguran simpatik yang digelar oleh Badan pengendalian Lingkungan. Jadi bagi pemilik kendaraan apapun tak terkecuali harus mulai menempelkan stiker LULUS UJI EMISI pada kendaraannya, bila tidak akan dikenakan sanksi berupa tilang dengan hukuman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor, atau juga kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 2 juta bila mengikuti UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Umumnya mesin mobil dapat diatur setting CO% nya, tetapi banyak mobil keluaran baru yang tidak bisa lagi diatur setting CO% nya karena sudah secara otomatis diatur oleh ECU (Engine Control Unit). Untuk itu kondisi komponen mesin lainnya akan berpengaruh besar pada kualit...